Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan Rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 mengenai Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Rapat ini diselenggarakan secara hibrid di Hotel RA Suites Simatupang, Senin (05/08/2024), dihadiri oleh berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat ini penting untuk menumbuhkan sinergi antar kementerian dalam merumuskan RPP ini agar dapat mendorong pengelolaan sumber daya alam hayati yang lebih baik, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan merupakan pendekatan yang berfokus pada pengelolaan sumber daya alam hayati untuk memproduksi komoditas pertanian dengan cara yang lebih berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia sambil menjaga keseimbangan ekosistem. Dalam konteks ini, budi daya pertanian mencakup seluruh proses mulai dari persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen.
Keberlanjutan dalam pertanian bukan hanya penting untuk meningkatkan produktivitas, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem. Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2019 menjadi langkah krusial dalam mewujudkan pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan RPP yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan serta memfasilitasi pelaksanaan pertanian yang tidak hanya produktif, tetapi juga ramah lingkungan.