• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PASTIKAN JELAS DAN AKURAT, PERDA KARANGASEM DITERJEMAHKAN SECARA KOMPREHENSIF

301024 01

Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Rapat ini diselenggarakan secara hibrid di ruang rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan dan secara daring pada Rabu (30/10). Dengan tujuan untuk memastikan keselarasan dan kepatuhan terminologi hukum yang digunakan dalam peraturan ini, rapat dipimpin oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya, dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem serta sejumlah penerjemah di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Peran serta berbagai pihak dalam rapat ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghasilkan dokumen hukum yang jelas, akurat, dan dapat dipahami oleh publik, terutama para pelaku usaha di Kabupaten Karangasem. Dengan adanya kolaborasi ini, proses penerjemahan diharapkan mampu memfasilitasi pemahaman dan implementasi peraturan yang efektif, serta menghindari kemungkinan kesalahpahaman yang seringkali muncul akibat terminologi yang tidak konsisten.

Salah satu aspek utama yang dibahas dalam rapat ini adalah penyelarasan terminologi hukum yang digunakan dalam peraturan daerah tersebut. Diskusi intensif antar peserta difokuskan pada setiap istilah yang termuat dalam dokumen. Dalam prosesnya, para peserta menggarisbawahi bahwa terminologi yang tepat sangat penting dalam konteks hukum yang kompleks, mengingat setiap istilah dapat mempengaruhi interpretasi dan implementasi kebijakan di lapangan.

"Ketepatan dalam terminologi adalah kunci untuk menjaga kepastian hukum dan meminimalisasi potensi misinterpretasi di lapangan. Setiap kata dan istilah harus mencerminkan maksud yang jelas sesuai peruntukannya dalam konteks perizinan berusaha," ujar Irma Suryanti dalam sambutannya.

Rapat ini juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi istilah di berbagai tingkat regulasi, baik pusat maupun daerah, untuk mengurangi potensi kebingungan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kata dan frasa dalam peraturan yang diulas dan diterjemahkan dalam rapat ini telah ditinjau untuk memastikan kesesuaian dengan standar hukum dan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karangasem menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi dalam memperjelas aturan terkait perizinan berusaha. “Kerjasama ini sangat penting, khususnya untuk memastikan bahwa peraturan daerah kami sesuai dengan standar hukum nasional dan dapat diterima oleh masyarakat luas,” ujar salah satu perwakilan. (-end)

301024 02 301024 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI