• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP FASILITASI HARMONISASI RPERBARANTIN TERKAIT TATA CARA TUNJANGAN KINERJA

310725 04

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Karantina Indonesia (RPerBarantin) tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia. Rapat diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 31 Juli 2025. Rapat dipimpin dan dipandu oleh Rizki Arfah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Badan Karantina Indonesia. Hadir dalam rapat perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Badan Karantina Indonesia, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta tim teknis dari Kementerian Hukum. Kehadiran para pihak ini menjadi penting dalam memastikan keselarasan konsepsi norma dan ketentuan teknis dalam rancangan peraturan.

Substansi pembahasan rapat berfokus pada penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pemberian tunjangan kinerja agar sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketepatan rumusan hukum menjadi perhatian utama agar regulasi ini dapat diterapkan secara efektif dan berkeadilan di lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Melalui forum ini, DJPP memastikan bahwa perumusan norma dilakukan secara konsisten, tepat, dan akuntabel. Diharapkan hasil harmonisasi ini dapat memperkuat manajemen kinerja aparatur sipil negara dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Badan Karantina Indonesia.

310725 05310725 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI