Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II mengadakan rapat pleno secara virtual untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (12/08/2024). Rapat ini dipimpin oleh Unan Pribadi dan dihadiri oleh berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta sejumlah kementerian lainnya.
Rapat pleno ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dalam konteks ini, tujuan utama dari RPP adalah untuk memastikan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis dan terpadu.
Partisipasi lintas sektor ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan dan praktik dalam rangka mencapai tujuan perlindungan lingkungan yang lebih baik. Masing-masing kementerian diharapkan memberikan masukan yang konstruktif terkait dengan peran dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui rapat ini, diharapkan RPP dapat menghasilkan kerangka hukum yang kuat untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Penekanan pada upaya sistematis dan terpadu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan.