• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERKUAT TATA KELOLA FISKAL DAERAH, DJPP HARMONISASI RANCANGAN PMK PENGELOLAAN DBH DAN DAU

090326 0001

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Senin (09/03/2026) secara daring .

Rapat harmonisasi dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi dan dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga yang sangat luas, meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pangan Nasional, Badan Pusat Statistik, Badan Kepegawaian Negara, Badan Informasi dan Geospasial, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Hukum.

Rancangan peraturan ini disusun sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DBH dan DAU yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara terkini. Pokok-pokok pengaturan baru dalam RPMK ini mencakup penyempurnaan mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pengalokasian DBH dan DAU, perubahan skema penyaluran, penyempurnaan pengelolaan Kurang Bayar dan Lebih Bayar DBH, penambahan mekanisme perubahan alokasi di tahun berjalan, penyempurnaan pengaturan bagi Daerah Otonom Baru, hingga penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi. Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan manfaat transfer fiskal bagi seluruh daerah di Indonesia.

Melalui langkah harmonisasi ini, DJPP menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap dinamika pengelolaan keuangan negara. Regulasi DBH dan DAU yang lebih komprehensif dan adaptif diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.

090326 0002

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI