Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan dan Kandungan Alkohol pada Penandaan atau Label Obat dan Makanan pada Kamis (23/04/2026).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Arif Susandi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor B-HK.02.01.2.04.26.104 tanggal 09 April 2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan BPOM tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan dan Kandungan Alkohol pada Penandaan atau Label Obat dan Makanan. Rancangan regulasi ini disusun untuk meningkatkan transparansi informasi produk bagi konsumen, terutama terkait asal bahan dan kandungan alkohol dalam obat dan makanan.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan perlindungan konsumen dan kebebasan beragama. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat dalam memilih produk obat dan makanan sesuai dengan keyakinan dan kebutuhan mereka.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pencantuman informasi asal bahan dan kandungan alkohol dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha, memperkuat perlindungan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas, menghormati kebebasan beragama masyarakat, serta mendorong terciptanya ekosistem produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.


