• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HADIRI SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENGUJIAN UU GURU DAN DOSEN MENGENAI KESEJAHTERAAN DOSEN

230426 01

Jakarta — Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mendengar Keterangan Presiden dalam Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan Mendengar Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, pada Selasa (21/04/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Lantai 2.

Sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Zuliansyah, S.H., M.Si., beserta tim, perwakilan Kementerian PANRB, serta Pihak Terkait yang diwakili oleh CALS.

Keterangan Presiden dibacakan Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa istilah "dosen yang diangkat oleh Pemerintah" dalam Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen secara hukum hanya merujuk pada dosen berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, sehingga tidak dapat diterapkan kepada seluruh dosen secara umum. Pemerintah juga menyampaikan bahwa kesejahteraan dosen ASN tidak dapat diukur hanya dari besaran tunjangan fungsional semata, melainkan harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan keseluruhan penghasilan yang diterima, termasuk gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan kehormatan bagi profesor. Lebih lanjut, Pemerintah menegaskan bahwa sifat terbuka Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen merupakan pilihan kebijakan yang disengaja agar Pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran tunjangan berdasarkan evaluasi jabatan dan kemampuan fiskal negara.

Sementara itu, Prof. Susi Dwi Harijanti selaku perwakilan CALS selaku Pihak Terkait menyampaikan pandangan yang berbeda. Ia menekankan bahwa ketentuan UU Guru dan Dosen yang tidak memberikan batas minimum penghasilan dosen secara jelas telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melahirkan perlakuan yang tidak adil antardosen. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin standar minimum penghasilan dosen agar sejalan dengan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Ia juga memperingatkan bahwa rendahnya kepastian penghasilan dosen dalam jangka panjang berisiko menurunkan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat global.

Agenda sidang berikutnya adalah mendengar keterangan Pihak Terkait yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026. Proses persidangan akan terus dipantau oleh DJPP sebagai bagian dari tugas pendampingan dan penanganan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.
230426 02  230426 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI