Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Kementerian Hukum dan HAM, menyelenggarakan rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara secara virtual pada Jumat (02/08/2024).
Rapat yang dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian PUPR, Kementerian PPN/Bappenas, Sekretariat Kabinet, Otorita IKN, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara perlu ditetapkan dalam rangka penyelarasan antara Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan dengan dinamika atau perkembangan lapangan dalam perancangan bangunan dan lingkungan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, serta untuk penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan revisi parsial Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.