Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menghadiri rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rapat tersebut diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait, Jumat (02/08/2024).
Agenda rapat ini sangat penting mengingat RUU ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperbarui regulasi yang mengatur kepolisian di Indonesia. Proses legislasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi institusi kepolisian di Tanah Air. Dalam konteks ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip partisipasi yang bermakna dalam penyusunan legislasi, yang diharapkan dapat menciptakan produk hukum yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, pada Mei 2024, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, rancangan undang-undang ini telah disetujui untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut menunjukkan dukungan kuat dari lembaga legislatif terhadap upaya pemerintah untuk melakukan reformasi di sektor kepolisian, yang sering kali menjadi sorotan dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan pelayanan publik.
Proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) merupakan tahap penting untuk mengidentifikasi isu-isu krusial yang perlu mendapatkan perhatian dalam RUU ini. DIM juga berfungsi sebagai dokumen yang memuat berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil, sebagai upaya untuk menyempurnakan substansi dari RUU yang diajukan.
Keberadaan RUU tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 diharapkan tidak hanya akan memperkuat posisi kepolisian sebagai institusi penegakan hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan modernisasi dan kompleksitas keamanan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Dengan adanya reformasi ini, diharapkan kepolisian bisa lebih responsif dan adaptif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Keterlibatan publik dalam proses ini menjadi sangat penting, sebab masukan dari masyarakat akan menjadi dasar untuk menciptakan formula yang tepat dalam pengaturan kepolisian. Pemerintah berharap bahwa melalui dialog yang terbuka dan transparan, akan terbentuk kesepahaman yang lebih kuat antara lembaga kepolisian dan masyarakat, demi tercapainya tujuan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga negara.