Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Rapat ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hukum adat yang masih berlaku dan dijalankan oleh masyarakat di berbagai daerah.
Rapat tersebut dilaksanakan secara daring melalui video conference pada Jumat, 25 April 2025. Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia. Dalam arahannya, Kanti menegaskan pentingnya penyusunan regulasi ini untuk memastikan kepastian hukum dalam pengakuan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Peserta rapat terdiri dari berbagai perwakilan kementerian dan lembaga yang relevan, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, serta Kejaksaan Republik Indonesia. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam merumuskan kebijakan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain unsur pemerintah, rapat juga melibatkan sejumlah tenaga ahli di bidang hukum dan perundang-undangan, seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Dr. Albert Aries. Kehadiran para pakar ini memberikan perspektif akademik dan praktis yang sangat dibutuhkan dalam merumuskan kriteria yang tepat untuk menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan penyusunan RPP ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi asas legalitas, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat. RPP ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjembatani antara hukum negara dan hukum adat secara harmonis.