
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 5 November 2025. Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga terkait.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan; Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman; Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra; serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Hadir pula Plt. Direktur Litigasi dan Nonlitigasi, Kanti Mulyani, beserta tim Subdirektorat Kesrasosbud DJPP.
Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya penyelarasan keterangan antar-pihak eksekutif dalam perkara a quo yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Para peserta rapat menegaskan bahwa seluruh pihak eksekutif berada di bawah koordinasi Presiden, sehingga pernyataan dan keterangan resmi harus konsisten dengan Keterangan Presiden yang telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi. Ditekankan pula perlunya komunikasi dan koordinasi yang efektif untuk mencerminkan kesatuan sikap pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim Konstitusi akan disusun secara tertulis guna memastikan ketepatan substansi dan keselarasan dengan posisi resmi pemerintah. Rapat ini menjadi bagian dari upaya DJPP Kementerian Hukum dalam memastikan proses litigasi dan nonlitigasi berjalan secara harmonis dan terkoordinasi antar kementerian sebagai satu kesatuan entitas pemerintahan.



