
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (RPM Dikdasmen) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, pada Rabu (5/11/2025).
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid di Hotel Double Tree Jakarta dan melalui Zoom Meeting ini dipimpin oleh Nurfaqih Irfani, Kepala Sub Direktorat Standarisasi Harmonisasi dan didampingi Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Kegiatan ini membahas penyelarasan substansi pengaturan terkait mekanisme pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Rapat harmonisasi dihadiri oleh perwakilan dari Kemendikdasmen, Komisi Informasi Pusat, dan unit terkait di Kementerian Hukum, dengan fokus utama memastikan peraturan baru mampu menjamin keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai secara formil dan materiil dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mendukung pelaksanaan hak masyarakat atas informasi publik secara efektif.



