
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring menerima konsultasi dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Senin, (13/10/2025). Agenda utama konsultasi adalah mengenai penggunaan tanda tangan elektronik pada dokumen produk hukum daerah, serta pembentukan peraturan daerah dan peraturan bupati di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Bupati.
Kegiatan konsultasi dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Victor Stanny Hamonangan yang didampingi oleh Tim Kerja dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi administrasi hukum serta mendukung transformasi tata kelola pemerintahan menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam sesi diskusi, Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur menyampaikan sejumlah pertanyaan teknis, antara lain terkait penggunaan tanda tangan elektronik dalam penetapan Keputusan Bupati, Peraturan Bupati, dan Peraturan Daerah oleh Bupati. Selain itu, dibahas pula keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik dalam proses pengundangan Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah oleh Sekretariat Daerah.
Selain isu digitalisasi, konsultasi juga membahas mekanisme pembentukan peraturan di luar program resmi. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menanyakan prosedur yang harus ditempuh apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk menyusun Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang belum tercantum dalam Propemperda atau Program Pembentukan Peraturan Bupati. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dalam proses legislasi di daerah.

