Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat mendalam terkait Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Rapat yang berlangsung pada Selasa (20/08/2024), diselenggarakan secara hibrid, menggabungkan pertemuan tatap muka di Orchardz Hotel Jayakarta dengan partisipasi daring.
Rapat dipimpin oleh Ratih Febriana, Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Kehadiran dalam rapat tersebut mencakup perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Tim Siap Siaga.
Agenda utama rapat adalah membahas dan mengharmonisasikan Rancangan Permendagri yang berkaitan dengan pedoman pembentukan dan nomenklatur BPBD. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pembentukan dan nomenklatur BPBD agar setiap daerah dapat menjalankan fungsi penanggulangan bencana dengan efektif.
Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Peraturan ini akan memberikan panduan yang terperinci mengenai bagaimana BPBD harus dibentuk dan diorganisasi untuk menghadapi berbagai situasi bencana.
Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi juga menerima masukan dari peserta rapat untuk memperbaiki rancangan peraturan ini agar lebih komprehensif dan aplikatif. Poin-poin penting yang disepakati akan dirumuskan dalam dokumen revisi yang kemudian akan disosialisasikan kepada semua pihak terkait.