Jakarta – Dalam rangka memperkuat komitmen Indonesia dalam memberikan fasilitas bisnis kepada para pebisnis di wilayah Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (RPermenkumham). Rapat ini bertujuan untuk membahas penyelarasan RPermenkumham tentang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC. Acara ini berlangsung selama dua hari, mulai Selasa hingga Rabu, 20-21 Agustus 2024, di Hotel Gran Melia Jakarta.
Rapat yang dipimpin oleh Rizky Arfah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dihadiri oleh Bambang Poerwono, Asisten Deputi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Aparatur Negara Sekretariat Kabinet beserta jajaran, sejumlah pejabat fungsional dari Ditjen PP, Direktorat Jenderal Imigrasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Sekretariat Kabinet. Pertemuan ini menjadi ajang diskusi intensif untuk memastikan bahwa regulasi yang akan diterbitkan tidak hanya mengikuti perkembangan hukum terkini, tetapi juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam konteks peningkatan fasilitas bisnis lintas negara.
Dalam sambutannya, Rizky Arfah menekankan bahwa Kartu Perjalanan Pebisnis APEC merupakan salah satu fasilitas strategis yang ditawarkan Indonesia kepada negara-negara anggota APEC. Fasilitas ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah akses pebisnis antarnegara, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kerja sama regional. Namun, seiring dengan perkembangan dinamika global dan kebutuhan hukum yang semakin kompleks, aturan yang ada perlu disesuaikan agar tetap relevan dan efektif.
Selama rapat, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dibahas secara mendalam. Fokus utama diskusi adalah memastikan bahwa aturan yang baru nantinya tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pebisnis, tetapi juga mampu mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi Indonesia di luar negeri. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan fasilitas Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di kancah internasional.