Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Mediasi Hak Asasi Manusia. Rapat yang diadakan secara hibrid ini berlangsung di Hotel Wyndham Casablanca Jakarta dan melalui Video Conference, pada Senin (09/12/2024).
Rapat dipimpin oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di antaranya Imelda Indriani Saragih, Kepala Biro Dukungan Penegakan Hak Asasi Manusia, serta Gatot Ristanto, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Komnas HAM. Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga turut berpartisipasi dalam diskusi tersebut.
Rapat pleno ini bertujuan untuk membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Komnas HAM tentang Mediasi Hak Asasi Manusia, yang akan mengatur berbagai mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Mediasi hak asasi manusia mencakup berbagai upaya penyelesaian perkara, seperti perdamaian, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, hingga pemberian rekomendasi kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tindak lanjut kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Proses mediasi ini bertujuan untuk menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih damai dan mengedepankan hak-hak individu, serta memberikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Komnas HAM dapat memberikan dasar hukum yang jelas dan efektif dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
Rapat pleno ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat berjalan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.