Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Rapat yang berlangsung secara daring melalui video conference pada Senin, 6 Januari 2025, ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
Rapat pleno tersebut dibuka oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, dan dipandu oleh Ratih Febriana, Ketua Tim Harmonisasi Bidang Politik, Pemerintahan, dan Perjanjian Internasional, yang juga menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Turut hadir dalam rapat sejumlah instansi terkait, antara lain perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam sambutannya, Hernadi menegaskan pentingnya penyusunan pedoman pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagai landasan hukum yang komprehensif dan operasional dalam upaya mempercepat pembangunan di wilayah Papua. "Harmonisasi ini bertujuan agar rancangan peraturan yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga implementatif di lapangan," ujar Hernadi.
Ratih Febriana, selaku Ketua Tim Harmonisasi, menambahkan bahwa rapat ini diharapkan dapat menyelaraskan berbagai masukan dari instansi terkait sehingga menghasilkan peraturan yang efektif dan tepat sasaran. “Kami berupaya memastikan bahwa setiap ketentuan dalam rancangan ini mampu mengakomodasi kebutuhan daerah otonomi khusus Papua, sejalan dengan visi percepatan pembangunan Papua yang diamanatkan oleh pemerintah pusat,” jelas Ratih.
Dengan selesainya rapat pleno harmonisasi ini, proses finalisasi rancangan peraturan akan segera dilanjutkan hingga tahap pengesahan. Ditjen PP bersama instansi terkait optimis bahwa pedoman pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ini akan menjadi instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan wilayah Papua secara berkesinambungan dan inklusif, guna mewujudkan kesejahteraan yang merata di seluruh wilayah Indonesia. (-end)