Jakarta – Pada Senin (21/10/2024), Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat daring untuk membahas Rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai Pengadaan Barang/Jasa Bersifat Rahasia. Rapat ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dan dipimpin oleh Andry Manuella Ginting, Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Sekretariat Kabinet, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam forum tersebut, para peserta membahas pentingnya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk menangani insiden keamanan siber dan sandi nasional.
Barang dan jasa yang bersifat rahasia ini meliputi berbagai keperluan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, melindungi, menanggulangi, memulihkan, dan memantau berbagai insiden terkait keamanan siber. Oleh karena itu, Kepala BSSN diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap pengadaan tersebut melalui Inspektorat BSSN, yang akan melakukan audit, reviu, pemantauan, dan evaluasi, serta menerapkan sistem whistleblowing untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Rancangan peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi BSSN dalam melakukan pengadaan barang dan jasa bersifat rahasia, sehingga dapat mendukung efektivitas dan keamanan siber nasional. Keberadaan regulasi ini sangat penting mengingat meningkatnya ancaman keamanan siber yang dihadapi oleh negara. (-end)
Catatan: Penggunaan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia masih digunakan hingga ditetapkannya Peraturan Presiden yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.