Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan berpartisipasi aktif dalam kegiatan rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. Acara ini berlangsung secara hibrid, Kamis (24/10). Rapat ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan dihadiri oleh Hendra Kurnia Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan dari Unit Kerja Eselon I antara lain Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan adalah untuk mengetahui kedayagunaan, kehasilgunaan, dan ketercapaian tujuan peraturan perundang-undangan melalui analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Menteri Hukum ini memuat beberapa norma yang mengatur mengenai tahapan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang terdiri dari tahapan perencanaan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan tindak lanjut. Pada tahapan perencanaan, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, dan Pemerintah Daerah menyiapkan perencanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada tahapan pelaksanaan, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, dan Pemerintah Daerah melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. Tahapan yang terakhir yaitu tindak lanjut, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, dan Pemerintah Daerah menindaklanjuti hasil analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. (-end)