Jakarta — Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum yang diwakili oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya telah menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (RPermenpora) tentang Penyelesaian Kerugian Negara pada Selasa, 1 Juli 2025.
Rapat yang dilaksanakan secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Inspektur Kemenpora dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga di antaranya perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan. Kehadiran para pihak ini mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam membentuk regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Kementerian Hukum, khususnya DJPP, di rapat ini merupakan suatu wujud komitmen dalam pemberian layanan pembentukkan peraturan perundang-undangan.