Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian pada Jumat (03/01) secara hibrid. Rapat ini dibuka oleh Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian. Selain itu, Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum turut berpartisipasi dalam memastikan keselarasan peraturan yang akan disusun.
Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian ini disusun dengan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Perindustrian. Salah satu fokus utama adalah penyusunan bisnis proses antar unit organisasi dalam kementerian tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memperkuat profesionalisme aparatur di kementerian dengan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah.
Penyusunan peraturan ini diharapkan dapat memberikan dasar yang jelas untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan di sektor industri, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Rapat harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan peraturan yang dihasilkan selaras dengan tujuan penguatan organisasi dan tata kelola Kementerian Perindustrian.