• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PLENO BAHAS RINCI RENCANA AKSI PEMBANGUNAN PAPUA LIMA TAHUN KE DEPAN

 030125 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025-2029 secara daring pada Jumat (03/01). Rapat yang dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait yang memiliki peran penting dalam pembangunan Papua.

Para peserta rapat berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga kementerian-kementerian lainnya seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional. Tidak ketinggalan, lembaga-lembaga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepolisian, serta Tentara Nasional Indonesia juga turut hadir dalam kegiatan ini.

Rapat ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Perpres yang akan menjadi landasan implementasi Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025-2029. Rancangan Perpres ini disusun berdasarkan Pasal 53 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

RAPPP 2025-2029 merupakan bagian kedua dari penjabaran Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022-2041 yang diatur dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2023. Rencana ini disusun untuk menciptakan sinergi dalam pelaksanaan pembangunan di Papua selama lima tahun ke depan, yang sesuai dengan visi dan misi percepatan pembangunan provinsi tersebut.

Sebagai dokumen perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus, RIPPP menjadi pedoman utama bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Rencana ini juga memiliki jangka waktu yang selaras dengan periode rencana pembangunan jangka panjang nasional. Sedangkan RAPPP, sebagai dokumen penjabaran RIPPP, mencakup sinergi antarprogram dan kegiatan pembangunan, sumber pendanaan, serta peran berbagai pihak dalam pelaksanaannya.

Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan penyusunan Rancangan Perpres tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana dan mampu mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu percepatan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Papua.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI