Jakarta — Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pengadaan barang/jasa pemerintah, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar rapat harmonisasi daring untuk membahas Rancangan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Berdasarkan Arahan Presiden pada Selasa, 6 Mei 2025.
Rapat yang diselenggarakan melalui video conference ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, LKPP, Sekretariat Presiden RI, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Permukiman, serta sejumlah kementerian dan lembaga lainnya. Para peserta rapat ini bersama-sama membahas kriteria dan mekanisme Penunjukan Langsung berdasarkan arahan Presiden yang akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan lebih cepat dan efisien, khususnya dalam rangka Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan Bantuan Presiden.
Kriteria Penunjukan Langsung ini diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang mendukung kebijakan prioritas pemerintah, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dengan adanya harmonisasi peraturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan serta pemanfaatan anggaran negara secara lebih optimal dan efektif.