• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

UPAYA PERKUAT PENEGAKAN HUKUM: TERJEMAHAN PERDA KAWASAN PEMURNIAN ANJING KINTAMANI DISEMPURNAKAN

021024 01

Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penerjemahan untuk Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur tentang Kawasan Pemurnian Anjing Kintamani. Rapat yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (02/10), ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesepakatan mengenai terminologi hukum yang digunakan dalam peraturan tersebut.

Rapat ini dipimpin oleh Dewi Indrayanti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang memimpin diskusi dengan penuh perhatian terhadap rincian yang sangat penting dalam konteks penerjemahan hukum. Peserta rapat terdiri dari perwakilan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli serta para penerjemah yang berasal dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan upaya kolaboratif untuk memastikan kualitas dan ketepatan dari terjemahan yang dilakukan.

Selama rapat, peserta terlibat dalam diskusi yang mendalam mengenai terminologi hukum yang tepat. Penyesuaian istilah dilakukan dengan mempertimbangkan konteks hukum Indonesia yang terus berkembang. Hal ini sangat krusial, sebab penerjemahan yang akurat tidak hanya bergantung pada kecakapan bahasa, tetapi juga pada pemahaman mendalam terhadap kekhususan hukum yang berlaku.

“Penyelarasan terminologi hukum ini merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa terjemahan peraturan daerah dapat dipahami dengan benar oleh semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat,” ujar Dewi Indra. Menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap istilah hukum yang tepat akan membantu menghindari ambiguitas yang dapat menyebabkan masalah di masa yang akan datang.

Rapat ini dilakukan untuk mendukung perangkat peraturan daerah yang tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga dapat diakses dan dimengerti oleh masyarakat luas. Penguatan proses penerjemahan ini diharapkan dapat berkontribusi kepada penegakan hukum yang lebih efektif dan pemahaman masyarakat yang lebih baik terhadap peraturan yang berlaku.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kawasan Pemurnian Anjing Kintamani dapat disajikan dalam bentuk terjemahan yang berkualitas tinggi dan relevan, serta mampu menjawab tantangan hukum di era modern ini.

021024 02 021024 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI