Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi, mengadakan rapat Pleno secara daring pada Selasa (01/10/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai Manajemen Pengetahuan. Rapat ini dipimpin oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional. Rapat bertujuan untuk menyusun peraturan yang akan melestarikan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Manajemen Pengetahuan yang dibahas dalam rapat ini merupakan upaya terstruktur untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan pengetahuan dalam rangka meningkatkan pengambilan keputusan dan kinerja organisasi.
Dengan langkah ini, diharapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat lebih efektif dalam memanfaatkan aset pengetahuan yang dimiliki untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan publik.