Tangerang – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri. Rapat ini dilaksanakan secara luring, bertempat di Vivere Hotel Serpong dan dipimpin oleh Ferry Gunawan C., Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Selasa (01/10/2024). Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Sekretariat Kabinet.
Pembahasan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri. Dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara spesifik mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pemberian fasilitas perpajakan.
Pengaturan mengenai fasilitas perpajakan proyek PHLN ini diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas perpajakan atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri, perlu mengatur tata cara pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri yang selaras dengan perkembangan terkini pelaksanaan dan pengadministrasian hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, berbagai aspek teknis dari rancangan peraturan dibahas secara mendalam. Pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan bahwa aturan yang dirumuskan sejalan dengan kebijakan strategis nasional dan tidak bertentangan dengan regulasi lain yang telah ada. Proses harmonisasi ini melibatkan peninjauan terhadap seluruh ketentuan yang relevan, termasuk ketentuan fiskal dan administratif, agar tercipta koordinasi yang efektif.