Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Kemenkumham. Rapat ini berlangsung secara hibrid pada Kamis (12/09/2024) bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi, Lt. Dasar Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Biro Perencanaan dan Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Tim Kerja Direktorat Perancang.
Agenda utama dari rapat ini adalah penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kemenkumham mengenai penyelarasan dokumen tersebut.
Peraturan ini disusun dengan tujuan untuk memperkuat budaya kerja di lingkungan Kemenkumham. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi transformasi pengelolaan aparatur sipil negara menuju pemerintahan berkelas dunia (world class government). Dengan adanya kode etik dan kode perilaku yang jelas, diharapkan pegawai Kemenkumham dapat lebih berorientasi pada pelayanan publik, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Penerapan kode etik dan perilaku ini diharapkan tidak hanya meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai, tetapi juga memperkuat komitmen Kemenkumham dalam mewujudkan nilai-nilai dasar aparatur sipil negara yang sesuai dengan standar global. Melalui rapat ini, diharapkan akan tercapai kesepakatan dan pemahaman yang menyeluruh tentang implementasi kode etik dan kode perilaku yang akan datang.