• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPERMENKES TENTANG KONSIL KESEHATAN INDONESIA, KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA, & MAJELIS DISIPLIN PROFESI

120924 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi kembali menyelenggarakan dalam rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi. Rapat ini dilaksanakan secara daring yang dibuka oleh Mualimin Abdi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dan dipimpin oleh Wahyudi Putra selaku Ketua Tim Harmonisasi, Kamis (12/09/2024). Rapat ini bertujuan menyampaikan maksud penting dari mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja konsil kesehatan yang kompeten.

Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Kepolisian Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Diskusi dalam rapat ini bertujuan untuk meningkatkan mutu praktik tenaga kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga kesehatan dan masyarakat. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan kesehatan. Penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa lembaga konsil di Indonesia dapat berjalan dengan aman dan profesional, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

120924 02 120924 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI