• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PLENO BAHAS PENGUATAN KERANGKA HUKUM PINJAMAN DAERAH

Screenshot 1170

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional. Rapat yang berlangsung secara daring pada Rabu, 26 November 2025 tersebut dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktavia.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Ardiyanto, beserta jajaran. Hadir pula perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran lintas sektor tersebut menandai kuatnya komitmen pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan pembiayaan daerah yang lebih terarah dan akuntabel.

RPMK ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum atas mekanisme pemberian pinjaman daerah melalui Lembaga Keuangan Bank (LKB) maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat sinergi pendanaan pusat dan daerah, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta program prioritas nasional.

Lebih jauh, penyusunan RPMK ini juga menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan proyek strategis nasional, termasuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang memerlukan dukungan infrastruktur daerah secara menyeluruh. Dengan penguatan kerangka regulasi dan kolaborasi pendanaan tersebut, RPMK diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mempercepat transformasi pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Screenshot 1173Screenshot 1166

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI