• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS PENYEMPURNAAN ATURAN BATAS DEFISIT DAERAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2026

image

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD, serta Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11). Kegiatan ini menjadi tahap penting dalam memastikan aturan fiskal tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan konsisten.

Rapat yang digelar secara virtual ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat tersebut Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, Adriyanto, beserta jajaran dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan. Turut mengikuti rapat perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum, sehingga pembahasan berjalan komprehensif lintas kementerian/lembaga.

Dalam rapat tersebut dijelaskan kembali ruang lingkup materi yang diatur, antara lain Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, yaitu jumlah maksimal defisit seluruh daerah dalam satu tahun anggaran; Batas Maksimal Defisit APBD masing-masing daerah; serta Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah yang mengatur total pembiayaan utang seluruh daerah pada tahun tertentu. Ketiga batasan tersebut menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan fiskal di tingkat daerah.

Pembahasan harmonisasi menekankan pentingnya kejelasan norma, kesesuaian struktur pengaturan, dan konsistensi dengan peraturan yang sudah berlaku. Setiap ketentuan ditelaah secara cermat untuk memastikan aturan dapat memberi ruang fiskal yang memadai bagi daerah, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian agar risiko beban fiskal tidak meningkat di masa mendatang. Aturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melaporkan rencana dan realisasi defisit, serta posisi kumulatif pembiayaan utang secara berkala.

Dengan hadirnya regulasi tersebut, diharapkan tercipta disiplin fiskal yang lebih kuat, transparansi pengelolaan anggaran daerah, dan pelaksanaan pembangunan yang lebih stabil serta berkelanjutan.

Screenshot 1126image 1

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI