Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kegiatan yang berlangsung secara luring di ruang rapat Legiprudensi, Selasa (30/07/2024) ini dibuka langsung oleh Nofitri Anna Maria Simanjuntak, Kepala Bagian Program dan Pelaporan.
Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Apul Gustahanuji Barus, Penyuluh Antikorupsi Pertama, ditekankan pentingnya integritas perilaku sebagai fondasi dalam membangun Zona Integritas. Integritas, menurut Apul, bukan sekadar konsep abstrak, melainkan tindakan nyata yang melawan, memberantas, dan mencegah meluasnya korupsi. "Integritas adalah keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan," tegasnya.
Lebih lanjut, Apul menjelaskan bahwa integritas tercermin dalam perilaku jujur, peduli, mandiri, bertanggung jawab, disiplin, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Nilai-nilai ini, menurutnya, harus diterapkan dalam segala aspek kehidupan, baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun masyarakat.
Pembangunan Zona Integritas merupakan upaya konkrit pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Dengan adanya Zona Integritas, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada peserta magang di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tentang pentingnya integritas dan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam melaksanakan magang dan mengimplementasikannya saat kembali ke perkuliahan.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, peserta magang dapat menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang sedang membangun zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, dan "mendemamkan" sikap integritas dan antikorupsi untuk menyongsong Indonesia emas.