
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Selasa (26/8/2025).
Rapat yang digelar secara virtual melalui video conference ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan selanjutnya dipimpin oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengelola Dana Perkebunan, serta Kementerian Hukum.
Penyusunan rancangan PMK ini bertujuan untuk mengakomodasi pengembangan layanan BPDP, khususnya penambahan layanan berupa pungutan ekspor biji kakao. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan perkebunan berkelanjutan, menstabilkan harga domestik serta menjamin pasokan, mendorong hilirisasi dan diversifikasi produk, serta meningkatkan daya saing kakao di pasar global.
Selain itu, tarif layanan BLU BPDP mencakup pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya, serta biji kakao. Tarif pungutan ini dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku hasil perkebunan, maupun eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.


