Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana. Rapat ini berlangsung secara daring pada Kamis, 3 Oktober 2024, dengan tujuan utama untuk mendukung transformasi birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.
Rapat dibuka oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan dipimpin oleh Leideno Eerstyano, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Dalam acara tersebut, hadir perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan.
Peraturan yang sedang dibahas ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai kedudukan, peran, tugas, dan tanggung jawab Jabatan Pelaksana. Dengan penetapan nomenklatur jabatan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022, diharapkan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat ditingkatkan secara signifikan.
Jabatan Pelaksana terdiri dari sekelompok jabatan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Melalui rapat ini, diharapkan tercipta keselarasan dalam pengaturan jabatan, sehingga setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.
Dengan langkah ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang lincah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memastikan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh stakeholder.