• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP HADIRI RAPAT REVISI UU POLRI, BERI MASUKAN TEKNIS PENYUSUNAN PERATURAN

240924 09

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan berpartisipasi dalam rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rapat yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait yang memiliki peran strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Selasa (24/09/2024).

Dalam rapat ini, hadir mewakili Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Waliyadin selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas perubahan-perubahan penting dalam Undang-Undang Kepolisian yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika hukum serta kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terakhir kali mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini didasarkan pada penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Namun, perkembangan hukum di masyarakat dan tantangan baru dalam kehidupan ketatanegaraan memerlukan penyesuaian lebih lanjut terhadap regulasi kepolisian.

Rapat yang diikuti oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga ini membahas dua aspek penting dalam RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni perubahan redaksional dan perubahan substansi terhadap pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Perubahan redaksional yang diusulkan bertujuan untuk memperbaiki tata bahasa dan format penulisan dalam Undang-Undang, agar lebih sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar. Adapun perubahan substansi difokuskan pada penyesuaian ketentuan yang mengatur fungsi, peran, dan kewenangan Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

240924 10

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI