Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan baru saja menggelar rapat mengenai Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Rapat yang dilaksanakan secara hibrid ini bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Ditjen PP, Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Roberia, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan penting, termasuk Aisyah Lailiyah, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara serta perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Ditjen PP.
Keamanan siber kini menjadi isu yang semakin mendesak di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa ruang siber dan ekosistem digital telah menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara. Pengaruhnya terhadap berbagai aspek, seperti keamanan nasional, stabilitas ekonomi, kesejahteraan sosial, hingga reputasi negara, sangat besar.
Sayangnya, kejahatan siber global kini menjadi salah satu ancaman terbesar bagi setiap negara, termasuk Indonesia. Insiden siber yang terjadi dapat menargetkan Infrastruktur Informasi Kritikal yang berdampak pada pelayanan publik, keamanan dan pertahanan negara, serta merugikan masyarakat dan negara dalam skala yang signifikan.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai Keamanan dan Ketahanan Siber. Padahal, keberadaan undang-undang ini sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin Keamanan dan Ketahanan (Resiliensi) Siber di Indonesia.
Melihat urgensi tersebut, rapat ini bertujuan untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengatasi tantangan-tantangan di dunia maya serta menjaga stabilitas nasional. Pembuatan undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan siber Indonesia di era digital yang semakin berkembang pesat.
Penyusunan RUU ini menjadi langkah konkret untuk mewujudkan negara yang lebih aman dan tangguh menghadapi ancaman siber di masa depan. (-end)