Jakarta – Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut pada Rabu, 5 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, guna memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD Garut agar lebih profesional dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KUHP, lantai 5, Gedung Ditjen PP ini diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, yang berperan dalam menyusun peraturan internal DPRD terkait pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif di tingkat daerah.
Pembahasan dalam kunjungan ini menitikberatkan pada penyusunan Tata Tertib DPRD, yang menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap anggota legislatif memahami dan menjalankan kewajibannya secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Tata tertib ini mengatur mekanisme kerja, hak dan kewajiban anggota, serta prosedur pengambilan keputusan di DPRD Kabupaten Garut. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan kinerja lembaga legislatif daerah semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Ditjen PP memberikan berbagai rekomendasi berdasarkan regulasi yang berlaku serta praktik terbaik dalam penyusunan tata tertib di berbagai daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga adaptif terhadap dinamika pemerintahan daerah. Masukan dari Ditjen PP menjadi bagian penting dalam menyusun rancangan tata tertib yang efektif dan dapat diterapkan secara konsisten.
Dengan adanya konsultasi ini, DPRD Kabupaten Garut diharapkan dapat merumuskan Peraturan Tata Tertib yang lebih komprehensif, mencerminkan prinsip demokrasi yang sehat, serta memperkuat integritas kelembagaan. Ke depannya, tata tertib ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan daerah, memastikan efektivitas pengambilan keputusan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja legislatif di Kabupaten Garut. (-end)