• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENGUATAN REGULASI DIGITAL: PEMERINTAH HARMONISASI ATURAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM SISTEM ELEKTRONIK

301024 06

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat tim kecil harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Rapat yang berlangsung daring pada Rabu, 30 Oktober 2024 ini bertujuan memperkuat pelindungan hukum bagi anak-anak di dunia digital, di tengah meningkatnya penggunaan sistem elektronik dalam kehidupan sehari-hari.

Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, memimpin diskusi yang dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, serta Lembaga Perlindungan Anak Indonesia. Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mencakup semua aspek penting dalam melindungi anak-anak dari konten atau interaksi yang berpotensi merugikan di dunia maya.

Rapat ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam undang-undang tersebut, terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk menetapkan aturan khusus terkait perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak, serta memberikan pedoman yang jelas bagi platform digital dalam menjaga keselamatan dan privasi anak. Selain itu, diharapkan regulasi ini dapat meningkatkan kesadaran publik dan mendorong pengawasan lebih ketat dari penyedia sistem elektronik terhadap konten yang dapat diakses oleh anak-anak.

Dengan adanya peraturan pemerintah ini, pemerintah ingin memastikan setiap pihak, mulai dari platform digital hingga orang tua, ikut berperan dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi dan memastikan pengalaman digital mereka lebih positif dan bermanfaat. (-end)

301024 07

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI