• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PLENO HARMONISASI ATAS RPERMENPUPR TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN

070524 13

Bogor – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi pada Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat Pleno Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (RPermenPUPR) tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan, Selasa-Rabu (07-08/05/2024).

Rapat yang diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Hotel Grand Savero, dan secara virtual melalui video conference ini dibuka dan dipimpin oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi didampingi oleh Waliyadin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda selaku Wakil Ketua Tim Kerja Harmonisasi, serta dihadiri oleh seluruh anggota tim kerja harmonisasi.

Hadir dalam rapat kali ini perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan PT PLN (Persero) Group. Dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM hadir mendampingi Tim Kerja Harmonisasi terkait.

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).

Peraturan Menteri ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menghitung besaran harga dasar Air Permukaan dan NPAP. Harga dasar Air Permukaan dan NPAP tersebut akan ditetapkan oleh gubernur sebagai dasar pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP). PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

070524 12070524 14

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI