• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP TERJEMAHKAN PERDA KOTA TANGERANG TENTANG PENCEGAHAN NARKOBA, SESUAI DENGAN GLOSARIUM TERBARU

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi (Dit. PPPSI) menyelenggarakan Rapat Penerjemahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis, (18/07/2024) ini dibuka dan dipimpin oleh Irma Suryanti selaku Penerjemah Ahli Madya yang juga Plh. Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi. Hadir dalam rapat tersebut Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, serta pejabat Fungsional Penerjemah, Analis Hukum, dan staf di Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi.

Tujuan utama rapat ini adalah untuk menerjemahkan Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 dengan seksama dan memastikan terjemahannya akurat, mudah dipahami, serta konsisten dengan glosarium penerjemahan peraturan perundang-undangan terbaru. Selanjutnya, terjemahan resmi Perda ini akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI