• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI ATURAN UNTUK SAKSI PELAKU, SINERGIKAN PENEGAKAN HUKUM

130924 22

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I kembali menggelar rapat tim kecil untuk membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Rapat yang diselenggarakan secara hibrid pada Jumat (13/09/2024), ini dipimpin oleh Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Mahkamah Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan RI, dan Polri.

Saksi Pelaku memegang peranan vital dalam proses pengungkapan kejahatan secara menyeluruh. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Saksi Pelaku memiliki hak-hak khusus yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini mengatur tentang syarat pelindungan, penanganan khusus, serta penghargaan dan pelindungan hukum bagi Saksi Pelaku yang berperan dalam mengungkap suatu tindak pidana.

Untuk memperkuat payung hukum yang mengatur hak-hak Saksi Pelaku, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu isu utama adalah proses penetapan status Saksi Pelaku yang masih rentan terhadap kelemahan, terutama karena belum adanya kesamaan pandangan antara lembaga penegak hukum terkait sehingga perlu memperkuat perlindungan hak-hak saksi pelaku. Selain itu, belum terjalin sinergi yang optimal antara penyidik, penuntut umum, LPSK, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan hak-hak Saksi Pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melihat kondisi tersebut, rapat kali ini difokuskan untuk merumuskan pengaturan yang lebih komprehensif dan implementatif melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. RPP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Saksi Pelaku, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain itu, RPP ini juga bertujuan untuk menjamin hak-hak Saksi Pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, sehingga mereka tetap mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusi mereka dalam mengungkap kejahatan.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku dapat segera diimplementasikan, memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak bagi mereka yang berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.

130924 23 130924 24

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI