Jakarta – Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) menggelar rapat Timus Timsin pada Senin, 17 Februari 2025, guna membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Perubahan UU Minerba). Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, didampingi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Unan Pribadi, serta Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM beserta jajaran kementerian terkait. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan draf RUU Perubahan UU Minerba yang telah disetujui dalam Rapat Kerja dan Rapat Panja sebelumnya.
Salah satu poin utama dalam pembahasan adalah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang. Dalam draf yang disepakati, Pemda tidak terlibat dalam penentuan nilai jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang. Namun, dalam rangka memastikan pelaksanaan reklamasi dan perlindungan dampak pascatambang bagi masyarakat serta daerah, Pemerintah Pusat tetap akan melibatkan Pemda dalam proses pengawasan dan implementasi kebijakan.
Rapat juga menyoroti peningkatan peran masyarakat dan masyarakat adat dalam kegiatan pertambangan. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan untuk menetapkan program pemberdayaan masyarakat yang melibatkan masyarakat terdampak langsung di wilayah sekitar tambang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta mengurangi dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan sosial.
Dari sisi regulasi teknis, aturan mengenai pencabutan IUP dan pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akibat tumpang-tindih juga menjadi perhatian utama. RUU ini mengusulkan pengkategorian tumpang-tindih antarwilayah tambang untuk membedakan antara permasalahan administratif yang terjadi antara pemerintah dengan sengketa hukum yang bersifat privat. Dengan demikian, penyelesaian tumpang-tindih dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi, sedangkan sengketa yang bersifat keperdataan tetap dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Melalui rapat ini disepakati pembentukan Tim Pengawas Pertambangan Mineral dan Batubara oleh DPR, yang bertugas memastikan implementasi regulasi pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan kepentingan nasional. Dengan adanya revisi ini, diharapkan regulasi pertambangan di Indonesia dapat semakin jelas, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta lingkungan. Pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Perubahan UU Minerba akan terus dilakukan guna menyempurnakan aturan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan di sektor pertambangan.