Jakarta - Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, terus berupaya memperkuat fondasi hukum dalam pengelolaan wilayahnya yang luas. Hal ini terwujud dalam rapat kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan yang digelar secara tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah, Kamis (26/09).
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), yang diwakili oleh Onni Rosleini selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama beserta jajaran pada Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, turut hadir dalam rapat tersebut.
RUU Daerah Kepulauan ini sangat strategis bagi Indonesia. Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara cepat mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh negara kepulauan. Salah satu tantangan utama adalah penetapan batas wilayah dengan negara tetangga.