Jakarta - Tim Kerja Pengharmonisasian menyelenggarakan rapat Pengharmonisasian Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, Jumat (27/09/2024). Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional dan mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maka diperlukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak yang ikut serta dalam penyusunan kebijakan, termasuk perwakilan dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Koordinator ini dibuka oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan selaku Pembina Tim Kerja Pengharmonisasian dan Hendra Kurnia Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Pengharmonisasian.
Perubahan daftar proyek strategis nasional ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal tanggal 18 Maret 2024 dimana para Menteri/Kepala Lembaga segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian PSN. Permasalahan yang dihadapi diantaranya adalah penyediaan lahan, pelepasan kawasan hutan, penyelesaian permasalahan pihak ketiga, penyediaan alokasi anggaran, dan percepatan penerbitan perizinan untuk pembangunan proyek strategis nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menindaklanjuti penyesuaian nomenkkatur proyek dan penambahan lingkup program dalam daftar PSN, diantaranya dengan tidak membutuhkan APBN dalam pelaksanaannya, dapat mendukung program prioritas pemerintah seperti hilirisasi, penguatan ketahanan energi dan pangan, memberikan nilai investasi yang tidak kecil dan tidak hanya mengharapkan kemudahan dan fasilitas dari pemerintah, memiliki readiness criteria, dan mempunyai perencanaan pembangunan dan pengembangan yang jelas.
Rapat pengharmonisasian ini diharapkan menjadi salah satu tahap untuk percepatan pembangunan nasional yang akan membawa kemajuan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.