
Dibuka dan dipimpin oleh Nofitri Anna Maria Simanjuntak selaku Plh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang hadir bersama Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan perwakilan dari Bagian Program dan Pelaporan. Hadir pula perwakilan dari Badan Strategi Kebijakan, Imam Lukito dan Haryono, Analis Kebijakan Muda.
Kegiatan yang dihadiri oleh Edward James Sinaga, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat ini membahas tentang mekanisme perhitungan Indeks Kualitas Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Perhitungan Indeks Kualitas Peraturan Perundang-undangan ini sebagai Indikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah telah memperkenalkan mekanisme terbaru untuk perhitungan Indeks Kualitas Peraturan Perundang-undangan (IKPP) pada tahun 2024. Hal ini menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM yang salah satu tugas dan fungsinya adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang diampu oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperbaiki kualitas regulasi di Indonesia dan memastikan peraturan yang diterbitkan benar-benar efektif, relevan, serta sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat. Indeks ini akan menjadi dasar evaluasi kualitas hukum, mempercepat harmonisasi antar-regulasi, dan menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dalam menciptakan peraturan yang lebih baik.
Dengan penerapan IKPP 2024, pemerintah berharap agar Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat, menjaga ketertiban, dan meningkatkan daya saing ekonomi di tengah era globalisasi. (-end)