Jakarta — Dalam rangka mendorong percepatan pembentukan regulasi yang mengatur kerja sama internasional dalam pemindahan narapidana, pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara secara hybrid pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Hukum yang diwakili oleh Pereancang Peraturan Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kehadiran para perwakilan tersebut menunjukkan komitmen lintas kementerian dalam mewujudkan sinergi pembentukan kebijakan hukum yang responsif terhadap dinamika kerja sama internasional.
Dalam rapat ini disepakati bahwa Naskah Akademik (NA) yang akan digunakan sebagai dasar pembahasan merupakan NA Tahun 2024, sedangkan draf RUU yang dijadikan acuan adalah RUU Tahun 2017. Meski demikian, draf tersebut akan mengalami sejumlah perbaikan dan penambahan substansi agar selaras dengan perkembangan hukum internasional, kebutuhan nasional, serta prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Pembahasan juga mencakup rencana penyusunan timeline kegiatan pembahasan yang akan disiapkan oleh Kementerian Koordinator dan kemudian disampaikan kepada seluruh tim panitia antarkementerian. Timeline ini diharapkan dapat menjadi acuan kerja bersama dalam proses harmonisasi dan finalisasi RUU ke depan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, akan diselenggarakan rapat lanjutan dalam kerangka panitia antarkementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat tersebut akan menjadi forum pembahasan intensif untuk menyepakati substansi dan strategi penyelesaian RUU secara menyeluruh.
Penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang hukum pidana serta menjamin kepastian hukum bagi warga negara yang menjalani pidana di luar negeri, maupun bagi warga negara asing yang menjalani pidana di Indonesia.