Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Guru. Rapat diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara daring, Selasa (30/07/2024).
Rapat ini melibatkan sejumlah pihak penting, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan.
Tujuan utama dari pembahasan ini adalah untuk menyempurnakan sistem pengembangan karier dan meningkatkan profesionalisme dosen serta guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui penetapan jabatan fungsional yang jelas, diharapkan kinerja organisasi di sektor pendidikan dapat ditingkatkan secara signifikan.
Penetapan jabatan fungsional dosen dianggap krusial untuk menjamin kualitas pendidikan tinggi. Dengan adanya jabatan fungsional ini, diharapkan dosen memiliki motivasi yang lebih tinggi untuk terus mengembangkan diri dan berkontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan.
Salah satu poin penting dalam rapat ini adalah rencana integrasi jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, pamong belajar, dan guru ke dalam satu jabatan fungsional guru. Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
Proses penyusunan peraturan menteri ini tentu tidaklah mudah. Berbagai tantangan seperti harmonisasi regulasi, penyesuaian sistem penilaian kinerja, dan penyediaan anggaran yang memadai perlu diatasi. Namun, para peserta rapat optimis bahwa dengan kerja sama yang baik, peraturan menteri ini dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia.