
Brussels–Frankfurt–Copenhagen – Delegasi Republik Indonesia (Delri) melaksanakan Indonesia–EU High-Level Study Visit on the EU Single Market Principles and Indonesian Halal Certification Policy pada 9–13 Februari 2026 di Brussels (Belgia), Frankfurt (Jerman), dan Copenhagen (Denmark). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pasca rampungnya perundingan IEU-CEPA, dengan fokus pada pendalaman prinsip EU Single Market serta implikasinya terhadap implementasi kebijakan sertifikasi halal wajib Indonesia.
Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Edi Prio Pambudi, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum (diwakili oleh Manzila Falah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ditjen PP), Kementerian Perdagangan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Kunjungan ini bertujuan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai prinsip kebebasan pergerakan barang, jasa, modal, dan orang dalam Pasar Tunggal Uni Eropa; sistem pengawasan agri-food dan mekanisme traceability; proses pengambilan keputusan di tingkat Uni Eropa; serta modalitas sertifikasi halal dalam konteks regulasi Uni Eropa.
Di Brussels, delegasi melakukan pertemuan dengan berbagai Directorate-General Komisi Eropa seperti DG TRADE, DG GROW, DG SANTE, dan DG AGRI untuk membahas prinsip Pasar Tunggal, sistem keamanan pangan, official controls, conformity assessment, akreditasi, serta tantangan implementasi sertifikasi halal Indonesia terhadap rantai pasok lintas 27 negara anggota Uni Eropa yang sangat terintegrasi. Indonesia menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal merupakan instrumen perlindungan konsumen dan jaminan kepastian hukum yang dilaksanakan secara bertahap menuju pemberlakuan wajib pada 2026 dan 2034.
Agenda dilanjutkan di Frankfurt melalui dialog dengan otoritas Jerman, lembaga sertifikasi halal, dan pelaku industri agri-food, termasuk kunjungan ke Chemische Fabrik Budenheim yang telah menerapkan protokol halal dalam produksi bahan pangan. Di Copenhagen, pertemuan dengan otoritas Denmark, platform kemitraan publik–swasta Food Nation, serta Arla Foods membahas daya saing sektor pangan dalam kerangka Pasar Tunggal dan perdagangan global. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menandatangani Joint Announcement untuk memperkuat dialog dan kerja sama teknis di bidang sertifikasi halal dan fasilitasi perdagangan, dengan tetap menghormati otonomi regulasi masing-masing pihak.
Partisipasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui kehadiran Manzila Falah memperkuat dialog regulasi dan harmonisasi kebijakan halal Indonesia dalam konteks perdagangan internasional. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mencari titik temu antara integritas Sistem Jaminan Produk Halal Indonesia dan dinamika operasional Pasar Tunggal Uni Eropa, guna menjaga kelancaran perdagangan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kedua belah pihak.


