• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP DAN KEMENKEU BAHAS RELAKSASI BLOKIR ANGGARAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

240924 21

Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Bagian Program dan Pelaporan dan Tim melaksanakan Penelaahan Usulan Revisi Anggaran Relaksasi Blokir Automatic Adjustment (Ditjen PP) Kemenkumham TA 2024 bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, secara virtual, Selasa (24/09/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen PP beserta jajaran dan Analis Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk melakukan penelaahan buka Blokir Automatic Adjustment Program Pembentukan Regulasi Ditjen PP TA 2024.

Rapat Penelaahan Usulan Revisi Anggaran Relaksasi Blokir Automatic Adjustment Ditjen PP Kemenkumham TA 2024 dibuka oleh Fauzi Syamsuri, Kepala Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum. Beliau menyampaikan agar usulan buka Blokir Automatic Adjustment Program Pembentukan Regulasi Ditjen PP TA 2024 tersebut dapat digunakan dan dilaksanakan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat penelaahan ini, diharapkan usulan buka Blokir Automatic Adjustment Program Pembentukan Regulasi Ditjen PP TA 2024 dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PP semakin berkualitas.

240924 22

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI