Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Bagian Program dan Pelaporan dan Tim melaksanakan Penelaahan Usulan Revisi Anggaran Relaksasi Blokir Automatic Adjustment (Ditjen PP) Kemenkumham TA 2024 bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, secara virtual, Selasa (24/09/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen PP beserta jajaran dan Analis Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk melakukan penelaahan buka Blokir Automatic Adjustment Program Pembentukan Regulasi Ditjen PP TA 2024.
Rapat Penelaahan Usulan Revisi Anggaran Relaksasi Blokir Automatic Adjustment Ditjen PP Kemenkumham TA 2024 dibuka oleh Fauzi Syamsuri, Kepala Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum. Beliau menyampaikan agar usulan buka Blokir Automatic Adjustment Program Pembentukan Regulasi Ditjen PP TA 2024 tersebut dapat digunakan dan dilaksanakan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat penelaahan ini, diharapkan usulan buka Blokir Automatic Adjustment Program Pembentukan Regulasi Ditjen PP TA 2024 dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PP semakin berkualitas.