• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN SUBSTANSI MASUKAN WORLD BANK DALAM RUU PERUBAHAN UU KEPAILITAN

221124 13

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat tim kecil untuk membahas substansi masukan dari World Bank terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rapat yang dilaksanakan secara luring ini diadakan pada hari Jumat, 22 November 2024, bertempat di ruang rapat Legiprudensi.

Rapat dipimpin oleh Cahyani Suryandari selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dengan didampingi oleh Agus Hariadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan dihadiri oleh perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Diskusi dalam rapat berfokus pada penelaahan dan evaluasi terhadap masukan yang disampaikan oleh World Bank, sebagai bagian dari upaya untuk menyempurnakan regulasi terkait kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia.

Para peserta rapat menyepakati pentingnya penyesuaian dan penyempurnaan aturan dalam UU Kepailitan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik, efisien, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi global, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para kreditor dan debitor.

Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan berharap hasil rapat ini dapat menjadi acuan dalam penyusunan RUU yang lebih komprehensif, dan memberikan dampak positif terhadap sistem perekonomian serta kemajuan hukum di Indonesia.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI