• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT HARMONISASI RPMK UNTUK ATUR PEKERJAAN BELUM SELESAI AKHIR TAHUN ANGGARAN

051125 1

Jakarta— Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan melibatkan berbagai instansi terkait di bidang keuangan dan perencanaan nasional. Rapat bertujuan memastikan penyempurnaan regulasi agar pelaksanaan anggaran negara dapat berjalan tertib, efisien, dan akuntabel, terutama dalam mengatur pekerjaan pemerintah yang belum terselesaikan di akhir tahun anggaran.

Rapat harmonisasi ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III, Unan Pribadi dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rancangan peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023, dengan menambahkan ketentuan baru terkait penggunaan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Melalui mekanisme ini, dana atas pekerjaan yang belum selesai dapat dikelola secara lebih transparan hingga penyelesaiannya melewati batas tahun anggaran, tanpa menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara.

Peserta rapat meliputi perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, LKPP, serta pejabat teknis dari Kementerian Hukum melalui DJPP. Rapat harmonisasi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan antarinstansi sebelum RPMK disahkan oleh Menteri Keuangan, sehingga regulasi baru dapat segera diberlakukan untuk mendukung penyusunan dan pelaksanaan anggaran tahun 2026.

Dengan adanya pengaturan baru ini, diharapkan proses pelaksanaan anggaran negara menjadi lebih adaptif terhadap dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan. Mekanisme melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) memberikan solusi atas kendala administrasi yang kerap terjadi menjelang penutupan tahun anggaran, sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Selain itu, hasil harmonisasi ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dalam mengelola pekerjaan yang belum selesai agar tidak menghambat realisasi program pemerintah secara keseluruhan.

051125 2

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI